Iklan

Iklan

Perceraian di Aceh Capai 5.399 Kasus, Selingkuh Penyebab Utama

4/23/18, 13:46 WIB Last Updated 2018-04-23T06:46:37Z


WASATHA.COM, BANDA ACEH - Angka perceraian pernikahan meningkat setiap tahunnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat faktor perselingkuhan dan kehadiran orang ketiga menjadi penyebab bubarnya rumah tangga seseorang.
Kasus-kasus yang sedang popular saat ini, seperti kasus perebut lelaki orang (pelakor) sepanjang lima bulan terakhir, menjadi awal seorang suami tidak pulang ke rumah dan pergi bersama wanita lain.
Demikian antara lain dikatakan, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Dr H. Abd. Mannan Hasyim, SH.MH, Jumat (20/4/2018). 
Ia merincikan, sepanjang tahun 2017, jumlah perceraian di Aceh mencapai 5.399 kasus.  
“Alasan utama pasangan di Aceh bercerai, karena lepasnya tanggung jawab, hubungan yang dijalani sudah tidak harmonis lagi, kehadiran pihak ketiga, dan faktor ekonomi,” katanya.
Menurut Abd Manan, kasus perceraian juga didominasi oleh istri sebagai penggugat. 
“Dari jumlah kasus di atas, cerai gugat lebih mendominasi yaitu 3,891 daripada cerai talak sebanyak 1,508. Artinya, banyak perempuan yang menggugat pihak laki-laki. Kasus perceraian yang tercatat bahwa faktor perselingkuhan menjadi penyebab terbanyak pasangan suami istri mengakhiri ikatan pernikahan mereka,” jelasnya.
Usia penggugat cerai , menurut Abd Mannan juga beragam mulai pasangan muda hingga usia matang antara 40 sampai 50 tahun. [Eka Sri Mailya]
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perceraian di Aceh Capai 5.399 Kasus, Selingkuh Penyebab Utama

Terkini

Topik Populer

Iklan