WASATHA.COM, BANDA ACEH
- Angka
perceraian pernikahan meningkat setiap tahunnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat
faktor perselingkuhan dan kehadiran orang ketiga menjadi penyebab bubarnya rumah
tangga seseorang.
Kasus-kasus yang sedang popular saat ini, seperti kasus perebut
lelaki orang (pelakor) sepanjang lima bulan terakhir, menjadi awal seorang
suami tidak pulang ke rumah dan pergi bersama wanita lain.
Demikian antara lain dikatakan, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iah
Banda Aceh Dr H. Abd. Mannan Hasyim, SH.MH, Jumat (20/4/2018).
Ia merincikan, sepanjang tahun 2017, jumlah perceraian di Aceh
mencapai 5.399 kasus.
“Alasan utama pasangan di Aceh bercerai, karena lepasnya
tanggung jawab, hubungan yang dijalani sudah tidak harmonis lagi, kehadiran
pihak ketiga, dan faktor ekonomi,” katanya.
Menurut Abd Manan, kasus perceraian juga didominasi oleh istri
sebagai penggugat.
“Dari jumlah kasus di atas, cerai gugat lebih mendominasi yaitu
3,891 daripada cerai talak sebanyak 1,508. Artinya, banyak perempuan yang
menggugat pihak laki-laki. Kasus perceraian yang tercatat bahwa faktor
perselingkuhan menjadi penyebab terbanyak pasangan suami istri mengakhiri
ikatan pernikahan mereka,” jelasnya.
Usia penggugat cerai , menurut Abd Mannan juga beragam mulai
pasangan muda hingga usia matang antara 40 sampai 50 tahun. [Eka Sri Mailya]