Perceraian/ilustrasi
WASATHA.COM - Pengadilan Islam Palestina memerintahkan kepada para hakimnya untuk tidak memberikan permohonan perceraian selama bulan Ramadhan. Pasalnya, langkah perceraian selama bulan puasa itu dikhawatirkan dapat memicu untuk mengambil keputusan yang terburu-buru dan akan disesali kemudian hari.
Hakim Mahmud Habash mengatakan, bahwa keputusannya atas dasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Dia menemukan, bahwa puasa dari mulai fajar hingga senja dan larangan merokok, yang dimulai pada hari Sabtu lalu, cenderung menyebabkan orang mudah tempramen dan lidah yang 'pedas'.
"Beberapa karena mereka belum makan dan tidak merokok, menciptakan masalah dalam perkawinan mereka," katanya seperti dikutip Aljazirah, Rabu (31/5).
Menurut Otoritas Palestina, 50 ribu pernikahan dirayakan di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza pada tahun 2015. Namun, lebih dari 8.000 perceraian juga terdaftar. Faktor utama dari perceraian adalah pengangguran dan kemiskinan endemis. Tidak ada perkawinan atau perceraian sipil di wilayah Palestina, di mana hanya pengadilan agama yang memiliki kekuatan tersebut.
[Sumber : www.republika.co.id]