Foto : Google.com |
SERING kita mendengar kata
perjodohan pasti terbesit dalam benak kita adalah kata-kata "memang ini
zaman siti nurbaya" hari gini masih main di jodoh-jodohkan. Untuk
memperjelas hal itu mari kita lihat penjelasannya.
Dalam buku Syaikh Dr.Shalih bin
Fauzan Bin ‘Abdullah al-Fauzan, yang berjudul Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman,
dikatakan bahwa wanita yang akan dijodohkan ada tiga macam : pertama, gadis di
bawah usia baligh. Kedua, gadis remaja baligh. Ketiga, janda. Masing-masing
mempunyai ketentuan hukum tersendiri.
1. Gadis remaja yang belum
mencapai usia baligh, tidak ada perbedaan pendapat antara ulama, bahwa
ayahnya boleh mengawinkannya tanpa meminta izin anak itu. Karena ia tidak punya
hak untuk diminta izin. Berdasarkan atsar :
Bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu mengawinkan
putrinya, 'aisyah radhiyaAllahu'anha
dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam saat berusia 6 (enam) tahun dan ia
dipertemukan serumah dengan beliau saat berusia
9 (sembilan) tahun.
Ibnu Qudamah, dalam kitab beliau, al-Mughni,
VI/487, mengatakan: "ibn al-Mughni berkata : Para ulama' kenaaman yang
kami ketahui, semua besepakat (ijma'), bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak
gadisnya yang belum berusia baligh, asalkan ia menjidohkannya dengan lelaki
yang kufu' (serta di isi akhlak maupun keshalehannya).
2. Gadis remaja yang sudah
baligh, tidaklah dikawinkan kecuali atas izinnya. Tandanya izinnya adalah
diammnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
"Gadis remaja tidaklah dikawinkan sebelum dimintai izin darinya".
Para shabat bertanya : " wahai Rasulullah, bagaimana (mengetahui adanya)
izin darinya?" Beliau menjawab : "kiranya ia diam".
3. Janda tidak boleh dikawinkan kecuali atas
izinnya. Tanda pemberian izinnya adalah pernyataannya melalui ucapannya.
Lain halnya dengan gadis perawan, tanda pemberian izinnya adalah diamnnya.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah-rahimahullah, di dalam kitab Majmu' al-Fatawa mengatakan
:
"Tidak seyogyanya seorang
mengawinkan wanita kecuali seizinnya, sebagaimana perintah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi Wassalam. Jika
wanita itu tidak suka, tidaklah boleh dipaksa menikah. Lain halnya dengan gadis
yang belum mencapai umur baligh, ia boleh dikawinkan oleh ayahnya dan tidak
perlu meminta izin darinnya. Sedangkan janda yang baligh, tidaklah boleh
dikawinkan tanpa seizinnya, baik yang akan
mengawinkan itu ayahnya atau lainnya, berdasarkan ijma'. Demikian gadis
baligh, selain ayah dan kakek (dari ayah)nya tidak boleh mengawinkannya tanpa
izin darinya, menurut ijma'. Adapun ayah dan kakek (dari ayah)nya, seyogiyanya
meminta izin darinya.
Para ulama' berbeda pendapat
tentang hal menerima izin kepada gadis yang baligh, apakah itu wajib ataukah
sunnah (anjuran)? Pedapat yang benar, bahwa itu wajib. Atas dasar itu,
hendaknya wali seaorang wanita itu takut kepada Allah dan berhat-hati dalam
mengawinkan wanita yang di bawah perwaliannya, dengan siapa ia akan menjodohkannya.
Sertarakah keshalehannya atau
tidak? Karena, ia menikahkan seorang wanita
itu untuk kemaslahatan wanita itu
sendiri, bukan untuk maslahat dirinya sendiri. [Putri Indah Riami]/Rzk