Iklan

Iklan

Tuntunan Islam mengenai Perjodohan di kalangan Kaum Muslimah

5/16/17, 16:48 WIB Last Updated 2017-05-17T09:20:47Z
Foto : Google.com
SERING kita mendengar kata perjodohan pasti terbesit dalam benak kita adalah kata-kata "memang ini zaman siti nurbaya" hari gini masih main di jodoh-jodohkan. Untuk memperjelas hal itu mari kita lihat penjelasannya.

Dalam buku Syaikh Dr.Shalih bin Fauzan Bin ‘Abdullah al-Fauzan, yang berjudul  Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, dikatakan bahwa wanita yang akan dijodohkan ada tiga macam : pertama, gadis di bawah usia baligh. Kedua, gadis remaja baligh. Ketiga, janda. Masing-masing mempunyai ketentuan hukum tersendiri.

1.     Gadis remaja yang belum mencapai usia baligh, tidak ada perbedaan pendapat antara ulama, bahwa ayahnya boleh mengawinkannya tanpa meminta izin anak itu. Karena ia tidak punya hak untuk diminta izin. Berdasarkan atsar :

Bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu mengawinkan putrinya, 'aisyah  radhiyaAllahu'anha dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam  saat berusia 6 (enam) tahun dan ia dipertemukan serumah dengan beliau saat berusia  9 (sembilan) tahun.

Ibnu Qudamah, dalam kitab beliau, al-Mughni, VI/487, mengatakan: "ibn al-Mughni  berkata : Para ulama' kenaaman yang kami ketahui, semua besepakat (ijma'), bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang belum berusia baligh, asalkan ia menjidohkannya dengan lelaki yang kufu' (serta di isi akhlak maupun keshalehannya).

2.    Gadis remaja yang sudah baligh, tidaklah dikawinkan kecuali atas izinnya. Tandanya izinnya adalah diammnya. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

"Gadis remaja tidaklah dikawinkan sebelum dimintai izin darinya". Para shabat bertanya : " wahai Rasulullah, bagaimana (mengetahui adanya) izin darinya?" Beliau menjawab : "kiranya ia diam".

3.      Janda tidak boleh dikawinkan kecuali atas izinnya. Tanda pemberian izinnya adalah pernyataannya melalui ucapannya. Lain halnya dengan gadis perawan, tanda pemberian izinnya adalah diamnnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah, di dalam kitab Majmu' al-Fatawa mengatakan :

"Tidak seyogyanya seorang mengawinkan wanita kecuali seizinnya, sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam.  Jika wanita itu tidak suka, tidaklah boleh dipaksa menikah. Lain halnya dengan gadis yang belum mencapai umur baligh, ia boleh dikawinkan oleh ayahnya dan tidak perlu meminta izin darinnya. Sedangkan janda yang baligh, tidaklah boleh dikawinkan tanpa seizinnya, baik yang akan  mengawinkan itu ayahnya atau lainnya, berdasarkan ijma'. Demikian gadis baligh, selain ayah dan kakek (dari ayah)nya tidak boleh mengawinkannya tanpa izin darinya, menurut ijma'. Adapun ayah dan kakek (dari ayah)nya, seyogiyanya meminta izin darinya.

Para ulama' berbeda pendapat tentang hal menerima izin kepada gadis yang baligh, apakah itu wajib ataukah sunnah (anjuran)? Pedapat yang benar, bahwa itu wajib. Atas dasar itu, hendaknya wali seaorang wanita itu takut kepada Allah dan berhat-hati dalam mengawinkan wanita yang di bawah perwaliannya, dengan siapa ia akan menjodohkannya.

Sertarakah keshalehannya atau tidak? Karena, ia menikahkan  seorang wanita itu untuk kemaslahatan  wanita itu sendiri, bukan untuk maslahat dirinya sendiri. [Putri  Indah Riami]/Rzk

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntunan Islam mengenai Perjodohan di kalangan Kaum Muslimah

Terkini

Topik Populer

Iklan